PENGERTIAN DAN OBJEK KAJIAN FIQIH MUAMALAH
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Fiqih II (Muamalah)
Kelas PAI-D Semester V
Dosen
Pengampu: H. Edi Bahtiar, M. Ag.
Disusun
Oleh:
1.
Muhammad Mujtahid (1410110118)
2.
Maulida Sa’diyah (1410110124)
3.
Sayid Abdullah (1410110135)
4.
Hanik Maulida Hidayati (1410110146)
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
JURUSAN
TARBIYAH
TAHUN AKADEMIK
2016/2017
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Sebagai makhluk sosial manusia tidak bisa lepas untuk berhubungan
dengan orang lain dalam kerangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia
sangat beragam, sehingga terkadang secara pribadi ia tidak mampu untuk
memenuhinya, dan harus berhubungan dengan orang lain. Hubungan antara satu
manusia dengan manusia lain dalam memenuhi kebutuhan , harus terdapat aturan
yang menjelaskan hak dan kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan proses
untuk membuat kesepakatan dalam kerangka untuk memenuhi kebutuhan keduanya
lazim disebut dengan proses untuk berakad atau melakukan kontrak. Hubungan ini
merupakan fitrah yang sudah ditakdirkan oleh Allah.
Islam merupakan agama yang kompleks dan dinamis, segala hal
semuanya sudah diatur sedemikian rupa,
salah satu aturan dalam Islam tersebut termaktub dalam ilmu fiqih muamalah.
Didalamnya mencakup seluruh sisi kehidupan individu dan masyarakat, baik
perekonomian, sosial kemasyarakatan, politik bernegara, serta yang lainnya.
Para ulama’ mujtahid dari kalangan para
sahabat, tabi’in, dan yang setelah mereka tidak henti-hentinya mempelajari
semua yang dihadapi kehidupan manusia dari fenomena dan permasalahan tersebut
diatas dasar ushul syariat dan kaidah-kaidahnya. Yang bertujuan untuk menjelaskan
dan menjawab hukum-hukum permasalahan tersebut supaya dapat dimanfaatkan pada
masa-masanya dan setelahnya, ketika lemahnya negara Islam dan kaum muslimim
dalam seluruh urusannya, termasuk juga masalah fiqih seperti sekarang ini.
Oleh sebab itulah, sudah menjadi kewajiban
setiap muslim dalam kehidupannya untuk mengenal dan mengamalkan hukum-hukum
syariat terkait dengan amalan tersebut. Oleh
karena itu, dalam makalah ini akan dipaparkan mengenai sebagai acuan
atau sandaran kita dalam hubungan kepentingan antar sesama manusia, yang akan dibahas pada makalah dibawah ini.
B.
Rumusan Masalah.
Adapun
rumusan masalahnya, sebagai berikut:
1.
Bagaimana definisi Fiqih Muamalah?
2.
Apa saja Objek Kajian dari Fiqih
Muamalah?
3.
Bagaimana kedudukan dan sumber
Hukum Fiqih Muamalah dalam Islam?
C. Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penulisannya, sebagai berikut:
1. Dapat memahami dan mengetahui tentang definisi
Fiqih Muamalah.
2. Dapat memahami dan mengetahui tentang objek
kajian dari Fiqih Muamalah.
3. Dapat memahami dan mengetahui tentang kedudukan
dan sumber hukum Fiqih Muamalah dalam Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hakikat Fiqih Muamalah
1.
Pengertian Fiqih
Menurut etimologi Fiqih adalah
paham. Arti ini sesuai dengan arti Fiqih
dalam salah satu Hadits riwayat Imam Bukhari, berikut:
من ير رالله به خيرا يفقهه في الدين
Artinya:
“Barang siapa yang dikehendaki Allah menjadi orang yang baik di sisiNya,
niscaya diberikan kepadaNya pemahaman (yang mendalam) dalam pengetahuan agama,”
Menurut terminologi, Fiqih
pada mulanya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama,
baik berupa aqidah, akhlak maupun ibadah sama dengan arti Syari’ah Islamiyah.[1]
2.
Pengertian Muamalah
Menurut bahasa, muamalah berasal dari kata عامل-يعامل-معاملة sama
dengan wazan: فاعل-يفاعل-مفاعلة,
artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan.
Menurut istilah, pengertian muamalah dapat dibagi menjadi dua macam
yaitu pengertian muamalah dalam arti luas dan pengertian muamalah dalam arti
sempit. Definisi muamalah dalam arti luas dijelaskan oleh para ahli sebagai
berikut.
a.
Al-Dimyati berpendapat bahwa muamalah adalah:
التحصيل
الدنيوي ليكون سبباللاخر
“Menghasilkan
duniawi, supaya menjadi sebab suksesnya masalah ukhrawi(akhirat)”.
b.
Muhammad Yusuf Musa berpendapat bahwa muamalah adalah peraturan-peraturan
Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga
kepentingan manusia.
c.
Muamalah adalah segala peraturan yang diciptakan Allah SWT untuk
mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam hidup dan kehidupan.
Dari pengertian
dalam arti luas diatas, kiranya dapat diketahui bahwa muamalah adalah
aturan-aturan (hukum) Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan
urusan duniawi dalam pergaulan sosial.
Sedangkan
pengertian muamalah dalam arti sempit didefinisikan oleh para ulama’ sebagai
berikut.
a.
Menurut Hudlari Byk, muamalah adalah semua akad yang membolehkan
manusia saling menukar manfaatnya.
b.
Menurut Idris Ahmad, muamalah adalah aturan-aturan Allah yang
mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan
alat-alat keperluan jasmaniah dengan cara yang paling baik.
c.
Menurut Rasyid Ridha, muamalah adalah tukar-menukar barang atau
sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan. [2]
3.
Pengertian Fiqih Muamalah
Menurut pendapat Mahmud Syaltout yaitu ketentuan-ketentuan hukum
mengenai hubungan masyarakat, dan bertendensikan kepentingan material yang
saling menguntungkan satu sama lain.
Berdasarkan pengertian diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwa Fiqih Muamalah yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan
tindakan manusia dalam persoalan-persoalan keduniaan, misalnya dalam persoalan
jual beli, utang piutang, kerjasama dagang, kerjasama dalam penggarapan tanah,
sewa menyewa dan lainnya.
B.
OBJEK KAJIAN FIQH MUAMALAH
Ruang lingkup Fiqih Muamalah terbagi menjadi
dua, yaitu ruang lingkup muamalah madiyah dan adabiyah. Ruang
lingkup pembahasan Muamalah madiyah ialah muamalah yang mengkaji segi
objeknya, yaikni benda. Seperti masalah jual beli, jaminan dan tanggungan,
pemindahan utang, jatuh bangkrut, sewa menyewa, barang titipan, barang temuan,
sewa-menyewa tanah, upah, pembagian kekayaan bersama, dan ditambah beberapa
masalah kontemporer seperti masalah bunga bank, dan asuransi kredit.
Sedangkan, Muamalah Adabiyah ialah
muamalah yang ditinjau dari segi subjeknya (pelakunya). Seperti masalah ijab kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak,
hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, dan segala sesuatu
yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta.
Dari penjelasan di atas mengenai Fiqih muamalah, baik dari segi pengertian secara luas maupun
secara sempit serta ruang lingkup Fiqih muamalah, dapat diketahui bahwa itu semua merupakan
tata cara yang Allah SWT tetapkan kepada manusia untuk melakukan aktifitas duniawinya dengan sesama
manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan jasmaninya.[3]
C. Kedudukan dan Sumber Hukum
Fiqih Muamalah dalam Islam
Dalam hal ini kedudukan dan Sumber Hukum Fiqih Muamalah dalam Islam
sangatlah besar karena Fiqih Muamalah ini berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan sesama manusia dalam
urusan kebendaan, hak-hak kebendaan, serta penyelesaian perselisihan di antara
mereka, yang dialami di dunia yang juga akan
berpengaruh pada kehidupan di Akhirat nanti.
1. Kedudukan Fiqih Muamalah Dalam Islam
Islam memberikan aturan-aturan yang longgar dalam bidang muamalah, karena
bidang tersebut selalu mengalami perkembangan. Meskipun demikian Islam memberikan ketentuan agar perkembangan di bidang
muamalah tidak menimbulkan kemadharatan (kerugian) salah satu pihak.
Meskipun bidang muamalah berkaitan dengan kehidupan duniawi, namun dalam
praktiknya tidak dapat dipisahkan dengan ukhrawi(akhirat), sehingga dalam
ketentuannya mengandung aspek halal, haram, sah, rusak dan batal.
2. Sumber Hukum Fiqih Muamalah
Sebagaimana telah diungkapkan di atas bahwa Fiqih muamalah adalah hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia, oleh
sebab itu Fiqih muamalah juga memiliki sumber hukumnya, yaitu diantaranya ialah
Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas.
a. Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW
dengan bahasa Arab yang yang memiliki tujuan kebaikan dan perbaikan manusia,
yang berlaku di dunia dan akhirat. Al-Qur’an merupakan referensi utama umat
Islam, termasuk di dalamnya masalah hukum dan perundang-undangan.
Sebagai sumber hukum yang
utama, Al-Qur’an dijadikan patokan pertama oleh umat Islam dalam menemukan dan
menarik hukum suatu perkara dalam kehidupan. Ayat Al-Qur’an yang membahas
tentang Fiqih Muamalah ini bisa kita lihat pada surat Q.S Al-Baqarah: 188 dan
Q.S An-Nisa: 29.
wur
(#þqè=ä.ù's?
Nä3s9ºuqøBr&
Nä3oY÷t/
È@ÏÜ»t6ø9$$Î/
(#qä9ôè?ur
!$ygÎ/
n<Î)
ÏQ$¤6çtø:$#
(#qè=à2ù'tGÏ9
$Z)Ìsù
ô`ÏiB
ÉAºuqøBr&
Ĩ$¨Y9$#
ÉOøOM}$$Î/
óOçFRr&ur
tbqßJn=÷ès?
ÇÊÑÑÈ
Artinya: “dan janganlah sebahagian kamu memakan harta
sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah)
kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan
sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa,
Padahal kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 188)
$ygr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#qãYtB#uä
w
(#þqè=à2ù's?
Nä3s9ºuqøBr&
Mà6oY÷t/
È@ÏÜ»t6ø9$$Î/
HwÎ)
br&
cqä3s?
¸ot»pgÏB
`tã
<Ú#ts?
öNä3ZÏiB
4
wur
(#þqè=çFø)s?
öNä3|¡àÿRr&
4
¨bÎ)
©!$#
tb%x.
öNä3Î/
$VJÏmu
ÇËÒÈ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah
kamu membunuh dirimu(1); Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
(Q.S. An-Nisa: 29)
(1) Larangan
membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab
membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu
kesatuan.
b. Al-Hadits
Al-Hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah SAW,
baik berupa perkataan, perbuatan, maupun keteetapan. Al-Hadits merupakan sumber
Fiqih yang kedua setelah Al-Qur’an yang berlaku dan mengikat umat Islam.
c. Ijma’ dan Qiyas
Ijma’ merupakan kesepakatan mujtahid terhadap suatu hukum syar’i dalam
suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW., suatu hukum syar’i agar bisa
dikatakan sebagai Ijma’, maka penetapan kesepakatan tersebut harus dilakukan
oleh semua mujtahid, walau ada pendapat lain yang menyatakan bahwa Ijma’ bisa dibentuk
hanya dengan kesepakatan mayoritas mujtahid saja.
Sedangkan Qiyas merupakan kiat untuk menetapkan hukum pada kasus baru yang
tidak terdapat dalam nash (Al-Qur’an dan Al-Hadits), dengan cara menyamakan
pada kasus baru yang sudah terdapat dalam nash.
GLOSARIUM
Duniawi : mengenai dunia, bersifat dunia
Etimologi : cabang ilmu bahasa
yang menyelidiki asal-usul kata serta perubahan dalam bentuk dan makna
Hukum : peraturan atau adat
yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa;
undang-undang; peraturan; ketentuan; dan sebagainya
Ijtihad : usaha yang mencurahan kesanggupan yang ada dalam membahas
(menyelidiki) suatu masalah untuk mendapatkan suatu hukum yang sulit bertitik
tolak kepada Al Qur’an dan as-Sunnah
Kemadharatan : kerugian
Muamalah : hal-hal yang termasuk urusan
kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dan sebagainya)
Mujtahid : orang yang dengan ilmunya yang tinggi
dan lengkap telah mampu menggali dan menyimpulkan hukum-hukum Islam dari
sumber-sumbernya yaang asli seperti Al-Qur’an dan Hadits
Tasharruf : semua bentuk interaksi manusia baik
yang bersifat sosial maupun komersial
Termiology : peristilahan (tentang kata-kata); ilmu
mengenai batasan atau definisi istilah
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Fiqih Muamalah yaitu hukum-hukum yang
berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan-persoalan keduniaan, misalnya
dalam persoalan jual beli, utang piutang, kerjasama dagang, kerjasama dalam
penggarapan tanah, dan sewa menyewa.
Ruang lingkup Fiqih Muamalah terbagi menjadi
dua, yaitu ruang lingkup muamalah madiyah dan adabiyah. Ruang
lingkup pembahasan Muamalah madiyah ialah masalah jual beli, jaminan dan
tanggungan, pemindahan utang, jatuh bangkrut, sewa menyewa, barang titipan,
barang temuan, sewa-menyewa tanah, upah, pembagian kekayaan bersama, dan
lainnya. Sedangkan, Muamalah Adabiyah ialah ijab kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak,
hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, dan segala sesuatu
yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta.
Kedudukan Muamalah Dalam Islam memberikan aturan-aturan yang longgar dalam
bidang muamalah, karena bidang tersebut selalu mengalami perkembangan. Meskipun
demikian Islam memberikan ketentuan
agar perkembangan di bidang muamalah tidak menimbulkan kemadharatan (kerugian)
salah satu pihak.
Meskipun bidang muamalah berkaitan dengan kehidupan duniawi, namun dalam
praktiknya tidak dapat dipisahkan dengan ukhrawi, sehingga dalam ketentuannya
mengandung aspek halal, haram, sah, rusak dan batal. Sedangkan untuk sumber Hukum Muamalah yaitu, Al-qur’an, Al-hadits, Ijma’ dan Qiyas, merupakan sumber yang
banyak digunakan dalam perkembangan fiqih muamalah.
B. Saran
Dari beberapa Uraian
diatas jelas masih banyak kesalahan-kesalahan serta kekeliruan, baik disengaja maupun tidak. Oleh karna itu, kami
harapkan kritik dan sarannya untuk memperbaiki segala keterbatasan yang kami
punya, sebab manusia adalah tempatnya salah dan lupa.
DAFTAR PUSTAKA
Ma’sum, M. Zainy
Al-Hasyimiy. 2008. Sistematika Teori Hukum Islam. Jombang: Darul Hikmah.
Mas’adi,
Ghufron A. 2002. Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada.
Suhendi, Hendi. 2005. Fiqh
Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Abdul Rahman Ghazaly, Dkk. 2010. Fiqh
Muamalat, cet,1. Jakarta: Prenadamedia Group.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar