Entri Populer

Selasa, 01 November 2016

makalah MODEL PEMBELAJARAN BERSAMA PASTI BISA ( BPB ) DALAM STRATEGI PEMBELAJARAN KOOPERATIF PENDIDIKAN AGAMA ISLAM



MODEL PEMBELAJARAN BERSAMA PASTI BISA ( BPB ) DALAM
STRATEGI PEMBELAJARAN KOOPERATIF
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM


MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas Akhir Semester
Mata Kuliah: Strategi Pembelajaran PAI
Kelas PAI-D Semester IV
Dosen Pengampu: Ulfah Rahmawati, M. Pd. I




   





Disusun Oleh:

Sayid Abdullah           NIM: 1410110135




SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
TAHUN AKADEMIK 2015/2016
MODEL PEMBELAJARAN BERSAMA PASTI BISA (BPB)



A.    Pengertian Model Pembelajaran Bersama Kita Bisa ( BPB)
Model Pembelajaran Bersama Pasti Bisa merupakan model pembelajaran yang mengandalkan kekompakkan tim dalam memecahkan masalah atau topik pelajaran yang telah diberikan sehingga diharapkan dengan kerjasama kelompok, akan berhasil memecahkan topik atau masalah. Dalam model ini, dalam satu kelas dibagi menjadi 5-6 kelompok atau tim dimana tiap-tiap kelompok tersebut tersusun dari berbagai siswa yang berbeda tingkat kecerdaasannya. Model Pembelajaran Bersama Pasti Bisa adalah metode yang menggunakan pemikiran-pemikiran dari beberapa orang dalam memecahkan topik. Tujuan dibentuknya kelompok adalah untuk memberikan kesempatan kepada siswa agar dapat terlibat secara aktif dalam proses berpikir dan dalam kegiatan-kegiatan belajar. Dalam hal ini sebagian besar aktifitas pembelajaran berpusat pada siswa, yakni mempelajari materi pelajaran serta berdiskusi untuk memecahkan masalah.
1.      Pendekatan Pembelajaran
Model pembelajaran bersama kita bisa ini dapat menggunakan pendekatan, yaitu guru memberikan pertanyaan atau sebuah isu yang berhubungan dengan materi pelajaran kemudian semua semua siswa diberi kesempatan untuk menemukan jawaban dari isu tersebut.  Kemudian guru menyebutkan kelompok-kelompok yang sudah dibentuk sebelumnya untuk mendiskusikan mengenai apa yang telah disampaikan guru tadi. Setelah itu, guru mengundi siapa dari masing-masing kelompok untuk mempresentasikan atau menyampaikan hasil diskusinya di depan mengenaai apa yang telah didiskusikan oleh masing-masing kelompok.
Model pembelajaran ini baik digunakan karena model ini mengajarkan kepada siswa untuk lebih siap dalam menguasai materi serta belajar menerima keanekaragaman dengan kelompok lain, karna dalam model ini siswa dituntut untuk berdiskusi untuk memecahkan suatu masalah.
2.      Metode Pembelajaran
Metode pengajaran menjadi salah satu unsur dalam strategi pembelajaran. Unsur seperti sumber belajar, kemampuan guru dan siswa, media pendidikan, materi pengajaran, organisasi, waktu tersedia, kondisi kelas, dan lingkungan merupakan unsur-unsur yang mendukung strategi pembelajaran. Metode digunakan oleh guru untuk mengkreasikan lingkungan belajar dan mengkhususkan aktivitas dimana guru dan siswa terlibat selama proses pembelajaran berlangsung, artinya metode dapat divariasikan melalui strategi yang berbeda tergantung pada tujuan yang akan dicapai dan konten proses yang akan dilakukan dalam kegiatan pembelajaran.
Pada Model Pembelajaran bersama pasti bisa, yang merupakan model pembelajaran yang berbasis kelompok atau diskusi, dapat menggunakan model pembelajaran ceramah, model diskusi, dan  dan model curah pendapat. Bahkan jika perlu, guru dapat menggunakan demonstrasi. Disamping itu, guru juga dapat menggunakan berbagai media pembelajaran agar pembelajaran dapat lebih menarik siswa.
3.      Teknik Pembelajaran
Teknik pembelajaran dapat diartikan sebagai cara yang dilakukan seseorang dalam mengimplementasikan metode secara spesifik. Misalkan, penggunaan metode ceramah pada kelas yang jumlah siswanya terbatas. Demikian pula dengan penggunaan metode diskusi, perlu digunakan teknik yang berbeda pada kelas yang siswanya yang tergolong aktif dengan kelas yang siswanya tergolong pasif. Dalam hal ini, guru pun dapat berganti-ganti teknik, meskipun dalam koridor metode yang sama.
Dengan demikian model pembelajaran bersama kita bisa dapat menggunakan metode diskusi dan ceramah dikarnakan sesuai dengan kelas yang jumlah siswanya banyak. Selain itu, penggunaan teknik ini dalam model pembelajaran (BKB) juga mendorong siswa untuk meningkatkan semangat kerja sama mereka. Teknik ini juga digunakan dalam semua mata pelajaran dan untuk semua tingkatan usia anak didik.
4.      Media Pembelajaran
Media pembelajaran adalah alat bantu proses belajar mengajar. Segala sesuatu yang dapat dipergunakan untuk merangsang pikiran, perasaan, perhatian dan kemampuan atau ketrampilan peserta didik, sehingga dapat mendorong terjadinya proses belajar. Batasan ini cukup luas dan mendalam mencakup pengertian sumber, lingkungan, manusia dan metode yang dimanfaatkan untuk tujuan pembelajaran / pelatihan.
Media pembelajaran  dalam model pembelajaran BKB adalah sarana fisik untuk menyampaikan isi/materi pembelajaran seperti buku, film, video dan sebagainya. Tujuan dengan menggunakan media pembelajaran diatas ialah  mempermudah proses belajar-mengajar, meningkatkan efisiensi belajar-mengajar, menjaga relevansi dengan tujuan belajar, membantu konsentrasi mahasiswa, Komponen sumber belajar yang dapat merangsang siswa untuk belajar, Wahana fisik yang mengandung materi instruksional, Teknologi pembawa informasi atau pesan instruksional, dan Segala sesuatu yang dapat merangsang proses belajar siswa.
Tidak diragukan lagi bahwa semua media itu perlu dalam pembelajaran. Kalau sampai hari ini masih ada guru yang belum menggunakan media, itu hanya perlu satu hal yaitu perubahan sikap. Dalam memilih media pembelajaran, perlu disesuaikan dengan kebutuhan, situasi dan kondisi masing-masing. Dengan perkataan lain, media yang terbaik adalah media yang ada. Terserah kepada guru bagaimana ia dapat mengembangkannya secara tepat  dilihat dari isi, penjelasan pesan dan karakteristik siswa untuk menentukan media pembelajaran tersebut.
5.      Evaluasi Pembelajaran
Evaluasi atau penilaian pembelajaran dalam Model pembelajaran BKB bisa dilakukan dengan pengamatan ataupun tes. Pengamatan keaktifan dapat dilakukan dpada saat siswa berdiskusi pada tiap-tiap kelompok. Sedangkan tes individual akan memberikan informasi kemampuan setiap siswa dan tes kelompok akan memberikan informasi kemampuan setiap kelompok.
Hasil akhir setiap siswa adalah penggabungan ketiganya dan dibagi tiga. Nilai setiap kelompok memiliki nilai yang sama dalam kelompoknya. Hal ini disebabkan nilai kelompok adalah nilai bersama dalam kelompoknya yang merupakan hasil kerjasama setiap anggota kelompok.

B.     Materi Pembelajaran
Fiqih : Pernikahan

Pengertian kata “nikah” itu sendiri berasal dari bahasa Arab نِكَحُ  yang merupaakan masdar atau asal kata kerja نكح  . sinonomya تزوج   kemudian diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi perkawinan. Oleh karena itu, kata “pernikahan” lebih sering digunakan di setiap acara pernikahan dari pada kata “perkawinan” karena lebih etis dan lebih halus.
Pengertian nikah secara Etimologis mempunyai arti bersetubuh atau hubungan badan. Kemudian secara Terminologis, nikah adalah akad atau ijab yang menimbulkan kebolehan atau kehalalan bergaul antara laki-laki dan perempuan dalam tuntutan naluri kemanusiaan dalam kehidupan, dan menjadikan untuk kedua belah pihak secara timbal balik hak-hak dan kewajiban-kewajibannya.
Pada dasarnya islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Namun karena adanya beberapa kondisi yang bermacam-macam, maka hukum nikah ini dapat dibagi menjadi 5 macam:
1.      Sunnah, bagi orang yang berkehendak dan baginya yang mempunyai biaya sehingga dapat memberikan nafkah kepada istrinya dan keperluan-keperluan lain yang mesti dipenuhi.
2.      Wajib, bagi orang yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalau tidak menikah ia akan terjerumus dalam perzinaan.
3.      Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan karena tidak mampu memberikan belanja kepada istrinya atau kemungkinan lain lemah syahwat. Firman Allah SWT: “Hendaklah menahan diri orang-orang yang tidak memperoleh (biaya) untuk menikah, hingga Allah mencukupkandengan sebagian karunia-Nya”. (An Nur/24:33)
4.      Haram, bagi orang yang menikahi dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia-nyiakannya. Hukum haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu memberi belanja kepada istrinya, sedang nafsunya tidak mendesak.
5.      Mubah, bagi orang-orang yang tidak terdesak oleh hal-hal yang mengharuskan segera menikah atau yang mengharamkannya.
Rukun yaitu sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), dan sesuatu itu termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu, seperti membasuh muka untuk wudhu dan takbiratul ihram untuk shalat. Atau adanya calon pengantin laki-laki/perempuan dalam perkawinan. Sah yaitu sesuatu pekerjaan (ibadah) yang memenuhi rukun dan syarat.
Mengenai rukun perkawinan Jumhur Ulama sepakat bahwa mengenainya terdiri atas:
a.       Adanya pengantin laki-laki(Calon Suami).
b.      Adanya pengantin perempuan(Calon Istri).
c.       Adanya Wali dari pihak calon pengantin wanita.
Bahwa akad nikah akan dianggap sah apabila ada seorang wali atau wakilnya yang akan menikahkannya, berdasarkan sabda Nabi SAW:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل
Perempuan mana saja yang menikaah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya batal” (HR. Semua Muhadisin, kecuali Nasai)
Untuk laki-laki  boleh tidak dengan seorang wali, karena itu dapat menikahkan dirinya sendiri.
d.      Adanya dua orang saksi laki-laki.
لا نكاح إلا بولي وشاهد عدل( (رواه أحمد
Tidak sah nikah kecuali dengan wali dengan 2 saksi yang adil” (HR. Ahmad)
Pelaksanaan akad nikah akan sah apabila ada dua orang saksi yang menyaksikan akad nikah tersebut.
e.       Sighat Akad Nikah.
Yaitu ijab kabul yang diucapkan oleh wali atau wakilnya dari pihak wanita, dan dijawab oleh calon pengantin laki-laki. Perkataan dari pihak wali perempuan, seperti kata wali “Saya nikahkan kamu dengan anak saya yang bernama………” jawab mempelai laki-laki “Saya terima nikahnya…………”, boleh juga didahului perkataan dari pihak mempelai seperti “Nikahkanlah saya dengan anakmu” jawab wali “Saya nikahkan engkau dengan anak saya…………” karena maksudnya sama. Tidak sah akad nikah kecuali dengan lafadz nikah, tazwij, atau terjemahan dari keduanya.
Secara garis besar syarat-syarat sahnya suatu pernikahan itu dibagi menjadi empat, yakni:
·         Calon mempelai perempuannya halal dikawin oleh laki-laki yang ingin menjadikannya istri. Jadi, perempuannya itu bukan merupakan orang yang haram dinikahi, baik karena haram dinikahi untuk sementara maupun untuk selama-lamanya.
·         Mempelai laki-laki syaratnya: bukan dari mahram dari calon istri, tidak dipaksa atau atas kemauan sendiri, orangnya tertentu, jelas orangnya atau  calon suami. Syarat sahnya yang lain adalah beragama Islam, benar-benar pria, tidak sedang ihram haji atau umrah, dan usia sekurang-kurangnya 19 tahun.
·         Mempelai perempuan syaratnya-syaratnya: tidak ada halangan syar’I yaitu tidak bersuami, bukan mahram, tidak sedang dalam iddah, merdeka, atas kemauan sendiri atau tidak karena terpaksa, jelas orangnya. Syarat sahnya yang lain adalah beragama Islam, benar-benar perempuan, halal bagi calon suami, tidak sedang ihram haji atau umrah, dan usia sekurang-kurangnya 16 tahun.
·         Akad nikahnya harus ada Wali. Wali dari mempelai perempuan harus memenuhi syarat-syarat menjadi wali yaitu: Adil, Islam, Baligh, Laki-laki, Merdeka, tidak fasik, kafir atau murtad, Bukan dalam ihram haji atau umrah, Waras(tidak cacat atau gila), dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan, tidah muflis atau ditahan kuasa atas hartanya.
Dalam hal nikah, hukum Islam mengenal Iman kategori hukum yang lazim di kenal al-ahkam  al-khamsah (hukum yang lima), yakni :
1.      Pernikahan wajib (az-Zawaj al-Wajib), Yaitu pernikahan yang harus dilakukan oleh seseorang yang memiliki kemampuan untuk menikah (berumah tangga) serta memiliki nafsu biologis (nafsu syahwat)  dan khawatir pada dirinya melakukan perbuatan zina manakala tidak melakukan pernikahan.
2.      Pernikahan yang dianjurkan (az-Zawaj al-Mustahab)Yaitu pernikahan yang dianjurkan kepada seseorang yang mampu untuk melakukan pernikahan dan memiliki nafsu biologis tapi dia merasa mampu untuk menghindarkan dirinya dari kemungkinan melakukan zina.
3.      Pernikahan yang kurang atau tidak disukai (az-Zawaj al-Makruh), Yaitu jenis pernikahan yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kemampuan biaya hidup meskipun memiliki kemampuan biologis, atau tidak memiliki nafsu biologis meskipun memiliki kemampuan ekonomi, tetapi ketidakmampuan biologis atau ekonomi itu tidak sampai membahayakan salah satu pihak khususnya istri.
4.      Pernikahan yang dibolehkan (az-Zawaj al-Mubah), Yaitu pernikahan yang dilakukan tanpa ada faktor-faktor yang mendorong (memaksa) atau yang menghalang-halangi.
5.      Pernikahan yang diharamkan (larangan keras), Yaitu pernikahan yang dilakukan bagi orang yang tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemampuan serta tanggungjawab untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam rumah tangga sehingga apabila melangsungkan pernikahan akan terlantarlah dirinya dan istrinya, maka hukum melakukan pernikahan bagi oran tersebut adalah haram.

C.    Langkah-langkah Model Pembelajaran BKB
1.      Guru mempersiapkan materi atau topik yang sesuai dengan tujuan pembelajaran.
2.      Guru memberikan topik atau masalah yang harus dipecahkan oleh siswa.
3.      Guru memberi petunjuk dan memberi kesempatan pada siswa untuk memikirkan jawaban dari topik atau masalah yang harus dipecahkan.
4.      Melalui diskusi kelompok 5-6 orang siswa, hasil diskusi dari analisa topik atau masalah tersebut dicatat pada kertas.
5.      Tiap kelompok diberi kesempatan membacakan hasil diskusinya dengan guru mengacak siapa diantara anggota kelompok yang akan maju mempresentasikan.
6.      Dari perwakilan tiap-tiap kelompok bergantian untuk mempresentasikan, sedangkan guru memberikan penilaian terhadap hasil diskusi tersebut.
7.      Mulai dari komentar/hasil diskusi siswa, guru mulai menjelaskan materi sesuai tujuan yang ingin dicapai.
D.    Alasan dan Tujuan
Alasan: saya dalam menggunakan model ini, adalah untuk memberikan pemahaman kepada siswa agar dapat terlibat secara aktif dalam proses berpikir dan dalam kegiatan-kegiatan belajar. Kalau bergantung pada orang lain atau peserta didik lain pasti individu tersebut akan malas dalam belajarnya.
Tujuan: dengan menggunakan model ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada siswa agar dapat terlibat secara aktif dalam proses berpikir dan dalam kegiatan-kegiatan belajar. Dalam hal ini sebagian besar aktifitas pembelajaran berpusat pada siswa, yakni mempelajari materi pelajaran serta berdiskusi untuk memecahkan masalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar