MODEL PEMBELAJARAN BERSAMA PASTI BISA ( BPB ) DALAM
STRATEGI PEMBELAJARAN KOOPERATIF
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MAKALAH
Disusun
Guna Memenuhi Tugas Akhir Semester
Mata Kuliah: Strategi
Pembelajaran PAI
Kelas PAI-D Semester IV
Dosen Pengampu:
Ulfah Rahmawati, M. Pd. I
Disusun Oleh:
Sayid Abdullah NIM:
1410110135
JURUSAN
TARBIYAH
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
TAHUN AKADEMIK 2015/2016
MODEL PEMBELAJARAN BERSAMA PASTI BISA (BPB)
A.
Pengertian Model Pembelajaran Bersama Kita Bisa ( BPB)
Model Pembelajaran Bersama Pasti Bisa merupakan model pembelajaran
yang mengandalkan kekompakkan tim dalam memecahkan masalah atau topik pelajaran
yang telah diberikan sehingga diharapkan dengan kerjasama kelompok, akan
berhasil memecahkan topik atau masalah. Dalam model ini, dalam satu kelas
dibagi menjadi 5-6 kelompok atau tim dimana tiap-tiap kelompok tersebut
tersusun dari berbagai siswa yang berbeda tingkat kecerdaasannya. Model
Pembelajaran Bersama Pasti Bisa adalah metode yang menggunakan
pemikiran-pemikiran dari beberapa orang dalam memecahkan topik. Tujuan
dibentuknya kelompok adalah untuk memberikan kesempatan kepada siswa agar dapat
terlibat secara aktif dalam proses berpikir dan dalam kegiatan-kegiatan
belajar. Dalam hal ini sebagian besar aktifitas pembelajaran berpusat pada
siswa, yakni mempelajari materi pelajaran serta berdiskusi untuk memecahkan
masalah.
1.
Pendekatan Pembelajaran
Model pembelajaran bersama kita bisa ini dapat menggunakan
pendekatan, yaitu guru memberikan pertanyaan atau sebuah isu yang berhubungan
dengan materi pelajaran kemudian semua semua siswa diberi kesempatan untuk
menemukan jawaban dari isu tersebut.
Kemudian guru menyebutkan kelompok-kelompok yang sudah dibentuk
sebelumnya untuk mendiskusikan mengenai apa yang telah disampaikan guru tadi.
Setelah itu, guru mengundi siapa dari masing-masing kelompok untuk
mempresentasikan atau menyampaikan hasil diskusinya di depan mengenaai apa yang
telah didiskusikan oleh masing-masing kelompok.
Model pembelajaran ini baik digunakan karena model ini mengajarkan
kepada siswa untuk lebih siap dalam menguasai materi serta belajar menerima
keanekaragaman dengan kelompok lain, karna dalam model ini siswa dituntut untuk
berdiskusi untuk memecahkan suatu masalah.
2.
Metode Pembelajaran
Metode pengajaran menjadi salah satu unsur dalam strategi pembelajaran.
Unsur seperti sumber belajar, kemampuan guru dan siswa, media pendidikan, materi
pengajaran, organisasi, waktu tersedia, kondisi kelas, dan lingkungan merupakan
unsur-unsur yang mendukung strategi pembelajaran.
Metode digunakan oleh guru untuk mengkreasikan lingkungan belajar dan
mengkhususkan aktivitas dimana guru dan siswa terlibat selama proses
pembelajaran berlangsung, artinya metode dapat divariasikan melalui strategi
yang berbeda tergantung pada tujuan yang akan dicapai dan konten proses yang
akan dilakukan dalam kegiatan pembelajaran.
Pada Model Pembelajaran bersama pasti bisa, yang merupakan model
pembelajaran yang berbasis kelompok atau diskusi, dapat menggunakan model
pembelajaran ceramah, model diskusi, dan
dan model curah pendapat. Bahkan jika perlu, guru dapat menggunakan
demonstrasi. Disamping itu, guru juga dapat menggunakan berbagai media
pembelajaran agar pembelajaran dapat lebih menarik siswa.
3.
Teknik Pembelajaran
Teknik pembelajaran dapat diartikan sebagai cara yang
dilakukan seseorang dalam mengimplementasikan metode secara spesifik. Misalkan,
penggunaan metode ceramah pada kelas yang jumlah siswanya terbatas. Demikian
pula dengan penggunaan metode diskusi, perlu digunakan teknik yang berbeda pada
kelas yang siswanya yang tergolong aktif dengan kelas yang siswanya tergolong
pasif. Dalam hal ini, guru pun dapat berganti-ganti teknik, meskipun dalam
koridor metode yang sama.
Dengan demikian model pembelajaran bersama kita bisa dapat
menggunakan metode diskusi dan ceramah dikarnakan sesuai dengan kelas yang
jumlah siswanya banyak. Selain itu, penggunaan teknik ini dalam model
pembelajaran (BKB) juga mendorong siswa untuk meningkatkan semangat kerja sama
mereka. Teknik ini juga digunakan dalam semua mata pelajaran dan untuk semua
tingkatan usia anak didik.
4.
Media Pembelajaran
Media pembelajaran adalah alat bantu proses belajar mengajar.
Segala sesuatu yang dapat dipergunakan untuk merangsang pikiran, perasaan,
perhatian dan kemampuan atau ketrampilan peserta didik, sehingga dapat
mendorong terjadinya proses belajar. Batasan ini cukup luas dan mendalam
mencakup pengertian sumber, lingkungan, manusia dan metode yang dimanfaatkan
untuk tujuan pembelajaran / pelatihan.
Media pembelajaran dalam
model pembelajaran BKB adalah sarana fisik untuk menyampaikan isi/materi
pembelajaran seperti buku, film, video dan sebagainya. Tujuan dengan
menggunakan media pembelajaran diatas ialah
mempermudah proses belajar-mengajar, meningkatkan efisiensi
belajar-mengajar, menjaga relevansi dengan tujuan belajar, membantu konsentrasi
mahasiswa, Komponen sumber belajar yang dapat merangsang siswa untuk belajar,
Wahana fisik yang mengandung materi instruksional, Teknologi pembawa informasi atau
pesan instruksional, dan Segala sesuatu yang dapat merangsang proses belajar
siswa.
Tidak diragukan lagi bahwa semua media itu perlu dalam
pembelajaran. Kalau sampai hari ini masih ada guru yang belum menggunakan
media, itu hanya perlu satu hal yaitu perubahan sikap. Dalam memilih media
pembelajaran, perlu disesuaikan dengan kebutuhan, situasi dan kondisi
masing-masing. Dengan perkataan lain, media yang terbaik adalah media yang ada.
Terserah kepada guru bagaimana ia dapat mengembangkannya secara tepat dilihat dari isi, penjelasan pesan dan
karakteristik siswa untuk menentukan media pembelajaran tersebut.
5.
Evaluasi Pembelajaran
Evaluasi atau penilaian pembelajaran dalam Model pembelajaran BKB
bisa dilakukan dengan pengamatan ataupun tes. Pengamatan keaktifan dapat
dilakukan dpada saat siswa berdiskusi pada tiap-tiap kelompok. Sedangkan tes
individual akan memberikan informasi kemampuan setiap siswa dan tes kelompok
akan memberikan informasi kemampuan setiap kelompok.
Hasil akhir
setiap siswa adalah penggabungan ketiganya dan dibagi tiga. Nilai setiap
kelompok memiliki nilai yang sama dalam kelompoknya. Hal ini disebabkan nilai
kelompok adalah nilai bersama dalam kelompoknya yang merupakan hasil kerjasama
setiap anggota kelompok.
B.
Materi Pembelajaran
Fiqih : Pernikahan
Pengertian kata “nikah” itu sendiri berasal dari bahasa Arab نِكَحُ yang merupaakan masdar atau asal kata kerja نكح
. sinonomya تزوج kemudian diterjemahkan
kedalam bahasa Indonesia menjadi perkawinan. Oleh karena itu, kata
“pernikahan” lebih sering digunakan di setiap acara pernikahan dari pada kata
“perkawinan” karena lebih etis dan lebih halus.
Pengertian nikah secara Etimologis mempunyai arti
bersetubuh atau hubungan badan. Kemudian secara Terminologis, nikah adalah akad
atau ijab yang menimbulkan kebolehan atau kehalalan bergaul antara laki-laki
dan perempuan dalam tuntutan naluri kemanusiaan dalam kehidupan, dan menjadikan
untuk kedua belah pihak secara timbal balik hak-hak dan kewajiban-kewajibannya.
Pada dasarnya islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu
untuk menikah. Namun karena adanya beberapa kondisi yang bermacam-macam, maka
hukum nikah ini dapat dibagi menjadi 5 macam:
1. Sunnah, bagi orang yang
berkehendak dan baginya yang mempunyai biaya sehingga dapat memberikan nafkah
kepada istrinya dan keperluan-keperluan lain yang mesti dipenuhi.
2. Wajib, bagi orang yang mampu
melaksanakan pernikahan dan kalau tidak menikah ia akan terjerumus dalam
perzinaan.
3. Makruh, bagi orang yang tidak
mampu untuk melaksanakan pernikahan karena tidak mampu memberikan belanja
kepada istrinya atau kemungkinan lain lemah syahwat. Firman Allah SWT: “Hendaklah
menahan diri orang-orang yang tidak memperoleh (biaya) untuk menikah, hingga
Allah mencukupkandengan sebagian karunia-Nya”. (An Nur/24:33)
4. Haram, bagi orang yang
menikahi dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia-nyiakannya. Hukum
haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu memberi belanja kepada
istrinya, sedang nafsunya tidak mendesak.
5. Mubah, bagi orang-orang yang
tidak terdesak oleh hal-hal yang mengharuskan segera menikah atau yang
mengharamkannya.
Rukun yaitu sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah dan tidaknya suatu
pekerjaan (ibadah), dan sesuatu itu termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu,
seperti membasuh muka untuk wudhu dan takbiratul ihram untuk shalat.
Atau adanya calon pengantin laki-laki/perempuan dalam perkawinan. Sah yaitu
sesuatu pekerjaan (ibadah) yang memenuhi rukun dan syarat.
Mengenai rukun perkawinan Jumhur Ulama sepakat bahwa mengenainya terdiri
atas:
a. Adanya pengantin laki-laki(Calon Suami).
b. Adanya pengantin perempuan(Calon Istri).
c. Adanya Wali dari pihak calon pengantin wanita.
Bahwa akad nikah akan dianggap sah apabila ada seorang wali atau wakilnya
yang akan menikahkannya, berdasarkan sabda Nabi SAW:
أيما
امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل
“Perempuan mana saja yang menikaah tanpa seizin walinya, maka
pernikahannya batal” (HR. Semua Muhadisin, kecuali Nasai)
Untuk laki-laki boleh tidak dengan
seorang wali, karena itu dapat menikahkan dirinya sendiri.
d. Adanya dua orang saksi laki-laki.
لا
نكاح إلا بولي وشاهد عدل( (رواه أحمد
“Tidak sah nikah kecuali dengan wali dengan 2 saksi yang adil”
(HR. Ahmad)
Pelaksanaan akad nikah akan sah apabila ada dua orang saksi yang
menyaksikan akad nikah tersebut.
e. Sighat Akad Nikah.
Yaitu ijab kabul yang diucapkan oleh wali atau wakilnya dari pihak wanita,
dan dijawab oleh calon pengantin laki-laki. Perkataan
dari pihak wali perempuan, seperti kata wali “Saya nikahkan kamu dengan anak
saya yang bernama………” jawab mempelai laki-laki “Saya terima nikahnya…………”,
boleh juga didahului perkataan dari pihak mempelai seperti “Nikahkanlah saya
dengan anakmu” jawab wali “Saya nikahkan engkau dengan anak saya…………” karena
maksudnya sama. Tidak sah akad nikah
kecuali dengan lafadz nikah, tazwij, atau terjemahan dari keduanya.
Secara garis besar syarat-syarat sahnya suatu pernikahan itu dibagi menjadi
empat, yakni:
·
Calon mempelai
perempuannya halal dikawin oleh laki-laki yang ingin menjadikannya istri. Jadi,
perempuannya itu bukan merupakan orang yang haram dinikahi, baik karena haram
dinikahi untuk sementara maupun untuk selama-lamanya.
·
Mempelai
laki-laki syaratnya: bukan dari mahram dari calon istri, tidak dipaksa atau atas
kemauan sendiri, orangnya tertentu, jelas orangnya atau calon suami.
Syarat sahnya yang lain adalah beragama Islam, benar-benar pria, tidak sedang
ihram haji atau umrah, dan usia sekurang-kurangnya 19 tahun.
·
Mempelai
perempuan syaratnya-syaratnya: tidak ada halangan syar’I yaitu tidak bersuami,
bukan mahram, tidak sedang dalam iddah, merdeka, atas kemauan sendiri atau tidak karena terpaksa, jelas orangnya. Syarat sahnya yang lain adalah beragama Islam,
benar-benar perempuan, halal bagi calon suami, tidak sedang ihram haji atau
umrah, dan usia sekurang-kurangnya 16 tahun.
·
Akad nikahnya harus ada Wali. Wali dari mempelai perempuan
harus memenuhi syarat-syarat menjadi wali yaitu: Adil, Islam, Baligh,
Laki-laki, Merdeka, tidak fasik, kafir atau murtad, Bukan dalam ihram haji atau
umrah, Waras(tidak cacat atau gila), dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan,
tidah muflis atau ditahan kuasa atas hartanya.
Dalam hal nikah, hukum Islam mengenal Iman kategori
hukum yang lazim di kenal al-ahkam
al-khamsah (hukum yang lima), yakni :
1. Pernikahan wajib (az-Zawaj al-Wajib), Yaitu pernikahan yang harus dilakukan
oleh seseorang yang memiliki kemampuan untuk menikah (berumah tangga) serta
memiliki nafsu biologis (nafsu syahwat)
dan khawatir pada dirinya melakukan perbuatan zina manakala tidak
melakukan pernikahan.
2. Pernikahan yang dianjurkan (az-Zawaj al-Mustahab)Yaitu pernikahan yang
dianjurkan kepada seseorang yang mampu untuk melakukan pernikahan dan memiliki
nafsu biologis tapi dia merasa mampu untuk menghindarkan dirinya dari
kemungkinan melakukan zina.
3.
Pernikahan yang kurang atau tidak disukai (az-Zawaj al-Makruh), Yaitu jenis
pernikahan yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kemampuan biaya hidup
meskipun memiliki kemampuan biologis, atau tidak memiliki nafsu biologis
meskipun memiliki kemampuan ekonomi, tetapi ketidakmampuan biologis atau
ekonomi itu tidak sampai membahayakan salah satu pihak khususnya istri.
4.
Pernikahan yang dibolehkan (az-Zawaj al-Mubah), Yaitu pernikahan yang
dilakukan tanpa ada faktor-faktor yang mendorong (memaksa) atau yang
menghalang-halangi.
5.
Pernikahan yang diharamkan (larangan keras), Yaitu pernikahan yang
dilakukan bagi orang yang tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai
kemampuan serta tanggungjawab untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam
rumah tangga sehingga apabila melangsungkan pernikahan akan terlantarlah
dirinya dan istrinya, maka hukum melakukan pernikahan bagi oran tersebut adalah
haram.
C.
Langkah-langkah Model Pembelajaran BKB
1.
Guru
mempersiapkan materi atau topik yang sesuai dengan tujuan pembelajaran.
2.
Guru
memberikan topik atau masalah yang harus dipecahkan oleh siswa.
3.
Guru
memberi petunjuk dan memberi kesempatan pada siswa untuk memikirkan jawaban
dari topik atau masalah yang harus dipecahkan.
4.
Melalui
diskusi kelompok 5-6 orang siswa, hasil diskusi dari analisa topik atau masalah
tersebut dicatat pada kertas.
5.
Tiap
kelompok diberi kesempatan membacakan hasil diskusinya dengan guru mengacak
siapa diantara anggota kelompok yang akan maju mempresentasikan.
6. Dari perwakilan tiap-tiap kelompok bergantian untuk mempresentasikan, sedangkan guru memberikan penilaian terhadap
hasil diskusi tersebut.
7. Mulai dari komentar/hasil diskusi siswa, guru mulai menjelaskan
materi sesuai tujuan yang ingin dicapai.
D. Alasan dan Tujuan
Alasan: saya dalam menggunakan model ini, adalah untuk memberikan pemahaman
kepada siswa agar dapat terlibat secara aktif dalam proses berpikir dan dalam
kegiatan-kegiatan belajar. Kalau bergantung pada orang lain atau peserta didik
lain pasti individu tersebut akan malas dalam belajarnya.
Tujuan: dengan menggunakan model ini bertujuan untuk memberikan kesempatan
kepada siswa agar dapat terlibat secara aktif dalam proses berpikir dan dalam
kegiatan-kegiatan belajar. Dalam hal ini sebagian besar aktifitas pembelajaran
berpusat pada siswa, yakni mempelajari materi pelajaran serta berdiskusi untuk
memecahkan masalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar